Kalau Ngurus Paspor di Imigrasi, Kalau Ngurus KewargaNegaraan Dimana Dong?

9/17/2019 08:42:00 AM


Sebagai warga negara yang baik, pernah ndak sih kita memikirkan hal paling mendasar dari keberadaan kita di Republik ini? Apaan sih itu? Ya tentu saja kewarganegaraan kita. Beberapa tahun terakhir masalah kewarganegaraan Indonesia menjadi sorotan masyarakat. 

Yang sempat ramai, kisah Gloria Natapradja Hamel, gadis blasteran Prancis- Indonesia yang sudah antusias menjadi salah satu pasukan pengibaran bendera pada HUT ke 71 RI tetapi batal bertugas karena statusnya bukan WNI (Warga Negara Indonesia). Ada juga atlet-atlet asing yang karena sudah lama mengabdi di tanah Nusantara memilih untuk naturalisasi menjadi WNI. Teranyar, Otavio Dutra pesepakbola Persebaya berdarah Brazil. Isu kewarganegaraan lain yang juga sempat ramai belum sebulan ini adalah Benny Wenda, orang yang diduga tokoh separatis Papua ini dicabut kewarganegaraannya karena sudah tinggal lebih dari 5 tahun di negara lain tanpa melapor.

Bicara soal kewarganegaraan, kadang buat sebagian kita menjadi hal yang dianggap taken for granted. Tetapi buat sebagian lain, itu bisa jadi isu yang bikin mumet kepala bertahun-tahun. Buat anak seperti Gloria, yang ibu dan ayahnya beda kewarganegaraan misalnya, ada banyak persyaratan administrasi hukum yang harus dilalui sejak dia lahir hingga akhirnya memilih kewarganegaraan di usia 18 tahun.

Mungkin kalau kita sebagai Warga Negara Indonesia yang terlahir dari Ayah dan Ibu yang WNI, maka masalah tersebut akan sangat tidak ada, namun bagi anak yang dilahirkan dengan pernikahan beda kewarganegaraan maka hal ini menjadi suatu hal yang membingungkan banget kan?  


Nah, mungkin di antara kita ada yang mikir kewarganegaraan itu ngurusnya di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ternyata oh ternyata, urus dokumen kewarganegaraan itu adanya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sesama unit eselon I Kemenkumham yang sudah dibentuk sejak tahun 2000 lalu, pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan. 

Direktorat Hukum dan Perundang-undangan ini tidak hanya dimekarkan menjadi Ditjen AHU, melainkan menjadi dua. Rekan sesama pemekaran adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang fokus pada penyusunan peraturan perundangan-undangan. Sedang Ditjen AHU lebih ke tugas pelayanan hukum pada masyarakat, mencakup hampir semua bidang hukum secara umum. 

Dengan luasnya pelayanan hukum yang dilakukan Ditjen AHU, sang pemimpin saat ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar, dibantu tugas oleh satu orang Sekretaris Jenderal dan lima orang Direktur. Para direktur tersebut mengurusi pelayanan untuk bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (urusan kewarganegaraan tadi lho..), Otoritas Pusat Hukum Internasional, dan tentunya Teknologi Informasi. Mereka semuanya ini bersinergi mewujudkan visi “masyarakat memperoleh kepastian hukum.”


Nah, kalau menurut kalian, selain administrasi kewarganegaraan, apa saja administrasi hukum yang biasanya kita butuhkan? Kalau cek ricek di situsnya ahu.go.id, ada beberapa pelayanan administrasi hukum yang sudah bisa diakses semakin mudah oleh masyarakat, di antaranya:

1. Aneka administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha
Beberapa tahun belakangan, pemerintah menggenjot kinerja kemudahan berusaha (ease of doing business). Salah satu kontribusi AHU dengan mempercepat pembentukan badan usaha. Dengan layanan AHU Online, pendirian dan pengintegrasian CV (Comanditaire Venootschap) dan Perseroan Terbatas bisa secara digital. Tidak hanya mendaftarkan badan usahanya, kalau mau pesan nama perseroannya juga bisa melalui AHU Online.

2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan 
Tak hanya membuat CV atau PT, kita-kita yang mau membangun organisasi baik tujuan profit maupun non-profit bisa mendaftarkannya secara online. Semua jenis perkumpulan, di antaranya bentuk Yayasan, Koperasi, dan Partai Politik (Parpol). Seperti badan usaha, boleh banget kalau mau pesan nama melalui AHU Online.

3. Pengurusan Wasiat 
Kalau punya aset atau harta yang ke depannya bisa bermanfaat buat keturunan kita, atau justru bisa disalahgunakan pihak lain, atau punya potensi konflik, ada baiknya membuat wasiat dan mendaftarkan ke Ditjen AHU. Bikinwasiatnya tetap di depan Notaris tetapi sebaiknya dilengkapi dengan pelaporan melalui AHU Online.


4. Fidusia
Pernah ndak sih teman-teman beli kendaraan bermotor, atau barang elektronik melalui mekanisme utang piutang? Kalau ada rencana untuk beli barang melalui mekanisme utang piutang ini, ada baiknya teman-teman mempelajari cara mendapatkan jaminan fidusia. Jangan sampai sudah susah-susah bayar lalu dengan mudah ditarik barangnya.

5. Pelayanan Notaris
Masing – masing layanan di atas mungkin saja butuh pelayanan dari notaris. Nah, Ditjen AHU juga yang berkaitan dengan para notaris. Mulai dari pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian pengangkatan notaris.


Secara total ada 93 jenis layanan hukum yang dilayani oleh Ditjen AHU. Sebanyak 47 di antaranya sudah bisa dilayani melalui aplikasi AHU Online atau bisa diakses melalui ahu.go.id, dengan layanan berbasis online. Semantara 43 layanan sisanya masih manual. 

Semoga aja ya infonya berguna buat teman- teman. Kali aja ada yang sedang ingin merintis usaha atau beli barang dengan cara utang-piutang. 

You Might Also Like

0 Comments