Ketika Media Menghancurkan Masa Depan Anak

11/30/2020 12:27:00 PM


Kenapa Media bisa menghancurkan masa depan anak? Salah satu pertanyaan terbesar terpintas dibenak saya ketika berada di kereta menuju ke Bogor. Bukankah seharusnya malah sebaliknya, medialah yang mendukung masa depan anak melalui berita dan wawasan yang dibagikan setiap harinya? Mungkin selama ini saya masih belum mengetahui secara mendalam sampai mengetahui apa yang menyebabkan demikan. 

Namun, dalam pembekalan pemantauan pemberitaan ramah anak bagi SDM media elektronik dan sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) semuanya terjawab. Awalnya saya menduga bahwa selama ini semua pemberitaan di media ramah terhadap anak, namun ternyata setelah ditilik lebih dalam justru faktanya sangat mencengangkan. Dan, ternyata bukan hanya saya saja yang menduga seperti itu, namun banyak peserta lainnya juga demikian. 


Tanpa disadari, sering kali kita melihat beberapa berita justru sangat menghakimi anak yang merupakan korban atau pelaku tanpa memperhatikan etika pemberitaan. Sebagai warga masyarakat, sebaiknya lebih memperhatikan lebih teliti lagi agar media tidak menyudutkan anak dalam banyak kasus. Dalam pembekalan ini, saya menyadari bahwa saat ini bukan hanya tugas dewan pers atau pemerintah saja yang harus  mengawal setiap berita yang menyebar di masyarakat, sudah saatnya melakukan sesuatu agar anak memiliki masa depan yang lebih cerah. 

Lalu mengapa media malah menghancurkan masa depan anak? Lalu, kenapa anak harus dilindungi dari pemberitaan yang kurang baik dan ramah terhadapnya? Kemudian, apa saja yang harus dilakukan jika menemukan berita yang kurang pantas dikonsumi oleh anak misalnya? 

Kenapa Anak Harus Dilindungi ?


Ketika kecil dulu, saya memiliki banyak sekali cita-cita mulai dari menjadi dokter atau insiyur, dan ternyata saya memilih menjadi Auditor dan akhirnya berujung pada pilihan menjadi blogger dan traveler. Bayangkan saja, jika dari saya kecil saya mendapatkan berita kekerasan, kejahatan, pemerkosaan dan lain yang dapat mempengaruhi secara mental dan mengubah jalan hidup saya yang berujung di penjara. Seketika itu, jalan hidup saya akan berubah 180 derajat dan tak lagi memiliki masa depan. 

Pun demikian dengan nasib anak-anak diIndonesia, mereka memiliki cita-cita dan mimpi yang besar. Dan jumlah anak-anak sampai usia produktif pun akan mencapai puncaknya pada tahun 2050 nanti sebagai bagian dari bonus demografi (generasi emas). Jumlahnya pun telah mencapai sepertiga dari jumlah penduduk di Indonesia.  Selain itu, sebagai orang tua atau orang dewasa pun memiliki tanggung jawab moral terhadap anak, jangan sampai generasi selanjutnya yang melanjutkan tongkat estafet memiliki masa depan suram. 

Pemerintah dalam hal melindungi anak-anak, maka memiliki kewajiban yaitu dengan memenuhi  hak semua anak, melindungi semua anak dan menghormati pandangan anak. Sebagai konsekuensinya, maka Pemerintah membuat aturan hukum terkait anak: UU terkait anak, mensosialisasikan hak anak sampai ke anak dan membuat laporan berkala ke PBB. 

Pemberitaan Ramah Anak 


Selama ini, saya berpikiran bahwa semua yang muncul di media sudah ramah terhadap anak, namun nyatanya malah sebaliknya. Banyak sekali media yang belum menerapkan prinsip pemberitaan ramah terhadap anak. Sebagai contoh, berita pernikahan anak usia belasan di Sulawesi yang heboh beberapa waktu lalu. Dan, salah satu yang menjadi permasalahan adalah berita ini viral dan dapat dikonsumsi dan dicontoh oleh anak. Atau, kasus pembunuhan terhadap keluarga dan meninggalkan satu korban anak yang selamat. Kemudian, salah satu stasiun televisi pun langsung mewawancari anak tersebut tentang kronologis pembunuhan. Bayangkan saja anak usia belasan tahun dan baru saja mendapatkan trauma pembunuhan malah dieksploitasi demi menaikan rating televisi. Dimanakah rasa empati dan simpati terhadap anak tersebut? 

Sebetulnya bagaimana sih seharusnya prinsip pemberitaan untuk anak yang seharusnya dilakukan oleh media?

Prinsip Dasar Pemberitaan 

Non Diskriminasi : menjamin pelayanan yang diberikan tidak mendiskriminasikan anak sebagai penerima layanan informasi berdasarkan ras, warna kulit, suku bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, golongan atau kelompok sosial,  latar belakang sosial ekonomi orangtua, latar belakang pendidikan, dan lain-lain. 

Menghargai Pandangan Anak : menjamin bahwa setiap anak penerima layanan informasi,  berhak untuk didengarkan, dihormati dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh pandangannya 

Kepentingan Terbaik bagi Anak : menjamin bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap layanan yang diberikan. 

Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan  Perkembangan : menjamin dan mengakui hak hidup, termasuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, psikis dan sosial yang melekat pada diri setiap anak.  


Perlindungan Anak Melalui Pemberitaan 

Terdapat 2 hal yaitu anak sebagai objek (sumber) pemberitaan dan anak sebagai subjek  (penerima) pemberitaan. 

Anak sebagai sumber pemberitaan diatur dalam Pasal 64 ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jaminan Negara secara spesifik ditujukan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus anak. adalah: Penghindaran dari publikasi atas identitasnya

Anak sebagai subjek pemberitaan diatur dalam Pasal 17 Konvensi Hak Anak (KHA), Negara-negara Pihak mengakui fungsi penting yang dilaksanakan oleh media massa, dan menjamin bahwa anak dapat memperoleh informasi dan bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama sumber-sumber yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, spiritual, dan moralnya, serta untuk kesehatan rohani dan jasmaninya. 

Kriteria Pemberitaan Ramah Anak

  • Informasi yang bebas pelanggaran hak anak dan tidak mengandung unsur kekerasan, ancaman, pornografi  dan perjudian yang mudah di tiru anak
  • Informasi yang tidak mengandung unsur antisosial, provokatif dan mistik yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak
  • Informasi yang dapat meningkatkan kemampuan anak untuk membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik
  • Informasi yang dapat mengembangkan kreatifitas dan potensi sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak
  • Informasi yang mengandung nilai-nilai budaya, budi pekerti dan kearifan lokal
  • Informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh anak sesuai dengan tingkat usia dan kematangan
  • Informasi yang akurat berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Informasi yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sopan, santun dan beretika 

Selain Media, peran masyarakat sebagai pengawas sangat diperlukan. Tentu saja, bukan hanya pemerintah saja yang mengawasinya, dibutuhkan bantuan masyarakat karena seperti diketahui media kini banyak sekali bentuknya mulai dari cetak, elektronik dan lainnya. 

Peran keluarga dan masyarakat untuk menyaring berita sehingga ramah anak itu tugas yang sangat berat, dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak. 

Laporkan Berita Tidak Ramah Anak


Lalu bagaimanakah jika menemukan berita tidak ramah anak dan cenderung menyudutkan anak? Maka bisa melaporkan ke  https://aduankonten.id/ dengan format pengaduan yang sudah disediakan di dalam pengaduan. 

You Might Also Like

1 Comments

  1. Media memang harus lebih cerdas ya kasian juga anak-anak udah jadi korban eksploitasi berita

    BalasHapus